PAD Pajak Rokok Rp 6 Miliar

Jumat 16-12-2016,12:37 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan tambahan pendapatan sebanyak Rp 6 miliar lebih dalam kas daerah (Kasda). Pendapatan ini berasal pajak rokok dari impelemtasi aturan Gubernur Bengkulu nomor 14 Tahun 2016 tentang penetapan persentase pembagian hasil penerimaan pajak rokok antara pemerintah dalam Propinsi. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rejang Lebong, Safuan SSos manyampaikan bagi hasil tersebut diberikan oleh Kementrian Keuangan sebesar Rp 2 miliar lebih, dan sebelumnya sebesar Rp 4 miliar lebih, sehingga total yang didapat sebanyak Rp 6 miliar. "RP 6 miliar ini hanya untuk triwulan satu dan triwulan dua saja, yang ketiga masih dinantikan. Namun belum bisa dipastikan kapan akan ditransfer," ujar Safuan. Pembagian pajak rokok sendiri disampaikan oleh Safuan adalah uang yang pungut oleh Bea Cukai atas keluar masuknya rokok. Dari pihak Bea Cukai sendiri uang tersebut di setorkan ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta dibagiakan kesetiap Kabupaten berdasarkan akumulasi jumlah penduduk. "Banyak jumlah penduduk secara otomatis banyak yang merokok, maka pembagianya juga besar," terangnya. Selain itu pajak rokok sendri adalah langkah untuk mengurangi adanya rokok ilegal, dan uang pembagian hasil digunakan untuk menambahkan palayanan dan pasilitas kesehatan yang ada didaerah, yang bisa dimanfaatkan untuk semua masyarakat. "Jadi karena rokok ini akibatnya bukan hanya yang merokok tetapi yang terkana asapnya, maka diperuntukkan peningatan pelayanan kesehatan," sampainya. Terkait Perda rokok sendiri, memang sudah diatur dalam undang - undang nomor 28 tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah 10% dari tarif pajak bea cukai adalah milik propinsi. Dan sesuai pula dengan pasal 91 ayat 1 butir C dari undang - undang no 2009 yang meyebutan 30% dari pajak tersebut milik kabupatena dan 70%nya diserahkan kepada pihak propinsi. "Berarti uang inikan jelas bukan hanya dapat-dapat saja tetapi sudah diatur dalam undang-undang," jelas Safuan. Kedepanya Safuan juga menghapakan agar SKPD lebih keatim mancari tambahan dana untuk membangunan Rejang Lebong, bukan hanya mengandalakan APBD dan APBN saja namun kegiatan-kegiatan program yang akan dilakukan juga bisa diajukan kepropinis dan pusat yang sesuai dalam ataran. "Harus pandai-pandai mencari peluang, jika hanya mengandalakan APBD maka pembanguan akan sangat lama," harapnya. (CE1)

Tags :
Kategori :

Terkait