Dinkes dan Inspektorat Teken MoU dengan Kejari KEPAHIANG, CE - Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang yakni Dinas Kesehatan dan Inspektorat melakukan penandatangan MoU dengan Kejari Kepahiang. Kerjasama itu terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatangan ini berlangsung pada Kamis (16/3) kemarin, di ruang aula Kejari Kepahiang. Hadir dalam acara tersebut Kejari Kepahiang H. Wargo SH, Sekda Kabupaten Kepahiang Zamzami Zubir SE MM, Kadis Kesehatan Sudarno Kusumo SKm Mkes, Inspektor Daerah Harun SE , MAk, Wakapolres Kompol Rudy S SH, serta para tamu undangan lainnya.
Wargo mengatakan penandatangan MoU berkaitan dengan pelaksanaan proyek juga pengunaan anggaran yang digunakan. Ia berharap dalam pelaksanaan pengadaan barang maupun kegiatan dapat dijalankan dengan maksimal. "Dana tersebut selayaknya dapat digunakan dalam mendukung kemajuan serta kemakmuran pembangunan di Kabupaten Kepahiang," katanya. Ia juga mengimbau agar dalam pelaksanaan dapat dilakukan dengan maksimal dan sebagai mana mestinya. Jangan sampai dikemudian hari justru membawa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan OPD terjerat masalah hukum. "Sebelum melangkah sebaiknya dilakukan dengan hati-hati. Terlebih yang menggunakan dana negara, karena pelu pertanggungjawaban," pintanya. Langkah hati-hati ini contoh Wargo pihak OPD bisa melihat terlebih dahulu bagaimana kontraktor yang akan digunakan sebagai mitra dalam pelaksanaan pekerjaan. "Dicek dulu apakah perusahaan itu bonafit atau tidak. Track recordnya bagaimana? Jika perusahaan itu tidak baik atau tidak bisa dipercaya untuk apa digunakan," tegasnya. Ia juga mengatakan sebelum pelaksanaan baik itu tender maupun kegiatan ada baiknya dikoordinasikan dengan pihak yang bersangkutan. Koordinasi itu diperlukan apakh nantinya pekerjaan itu bisa dilaksanakan atau tidak. "Apalagi dana yang dibelanjakan mencai Rp 500 juta. Tetu ini perlu pendampingan dan juga koordniasi agar jangan sampai menjadi permasalahan.Karena pada dasarnya yang dilaksanakan ini juga diawasi, baik itu dari poenegak hukum, LSM, dan media. Kalau terjadi masalah bukan hanya pribadi yang dirugikan, tapi juga negara, nama baik, ASN yang turut menjadi Saksi juga kan jadi terganggu kinerjanya," terang Wargo. Menurut Wargo dalam hal apapun jika dilaksaakan dengan jalan sebagai mana mestinya tak perlu takut untuk menjalani tugas yang dipercayakan. Untuk itu, lanjut Wargo dalam hal apapun yang menjadi keraguan sebaiknya dapat koordinasikan terlebih dahulu. "Tapi jangan juga takut dan menyerah terlebih dahulu ketika dipercaya menjadi PPTK ataupun Bendahara. Kami berharap nantinya bukan hanya OPD ini saja yang melakukan kerjasama dengan dengan Kejari, karena pada dasarnya disini OPD yang sudah bersinergi akan mendapatkan pendampingan dan juga bisa menjadi jalan dalam berkoordinasi dan pendapatnya sebelum pelaksanaan," ungkap Wargo. Sementara itu, Sekda Kabupaten Kepahiang Zamzai Zubir SE MM juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya baik dari OPD ataupun ASN yang sudah MoU dengan Kejari harapannya dapat menjalin koordinasi, baik itu pelaksanaan pembangunanan ataupun pengadaan yang sifatnya menggunakan dana negara sehingga dapat berjalan dengan baik. "Ini adalah jembatan dan media kita dalam menjalankan tugas dengan baik. Oleh itu jangan segan-segan ketika kita melangkah dalam keraguan agar dapat terus menjalin koordinasi. Karena pada dasarnya kita sebagai manusi tetu memiliki kekurangan tapi setidaknya dapat kita minimalisir dengan jalan seperti ini," jelas Zamzami. (CE3)Wargo: Berjalanlah Sesuai Aturan
Jumat 17-03-2017,17:23 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :