Bahas Raperda, Kepala SKPD Harus Ikut

Jumat 17-03-2017,17:31 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

Tidak Boleh Diwakilkan KEPAHIANG, CE - Sebelumnya fraksi-fraksi DPRD Kepahiang diantaranya Fraksi PKPI, Golkar, Nasdem, Gerindra dan Fraksi Kebangkitan Pembangunan Demokrasi (FKPD) mengapresiasi Pemkab Kepahiang yang menyambut baik mengenai Rancangan Perda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang diantaranya Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima dan Raperda Kearsipan Daerah. Hanya saja, mayoritas fraksi berpendapat agar Bupati Kepahiang dapat mengintruksikan SKPD yang malas dalam menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan DPRD Kepahiang.

"Jika SKPD hanya mengutus perwakilan tanpa dihadiri oleh kepala SKPD sama halnya tidak memberikan kontribusi mempercepat pembahasan Raperda. Kami menekankan berdasarkan Tatib DPRD agar pembahasan dihadiri langsung Kepala SKPD," tegas juru bicara Fraksi Golkar Wansyah. Hal senada juga disampaikan sejumlah fraksi lainnya. Namun menariknya dalam jawaban fraksi yang disampaikan diantaranya juga menekankan agar sosialisasi Peraturan Daerah yang disahkan wajib dilakukan. Mengingat, Perda yang merupakan produk hukum daerah diharapkan dapat berjalan maksimal dan memberikan dampak efektif yang dirasakan masyarakat Kepahiang.

"Kedepan harapan kita setelah Raperda ini disahkan beserta Perda-Perda lainnya yang sudah disahkan untuk dijalankan serta disosialisasikan, sehingga ada dampak Perda yang ada saat ini," sampai  juru bicara Fraksi PKPI Widia Hartini.  Sementara itu usai paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban fraksi-fraksi DPRD Kepahiang terhadap pendapat Bupati Kepahiang mengenai Raperda usul prakarsa DPRD Kepahiang dan jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi mengenai Raperda Eksekutif belum dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa sidang masa pertama Maret 2017 ini.

Menurut Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE karena kedua Pansus tentang aset baru akan berakhir masa kerjanya pada 24 Maret ini, sehingga pembentukan Pansus pembahasan Raperda eksekutif dan legislatif kita tunda dulu.  "Setidaknya, menunggu Pansus aset selesai melakukan pembahasan. Raperda ini prioritas yang harus dibahas guna kepentingan daerah pada masa sidang pertama tahun ini," sampainya. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait