Kepahiang, CE - Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM angkat bicara soal niat warga perbatasan untuk gabung ke Rejang Lebong. Ia menegaskan silahkan jika mau gabung ke Rejang Lebong, tetapi perlu dicermati kembali soal perpindahan tersebut. Disisi lain, Bupati Rejang Lebong DR (HC) Ahmad Hijazi SH MSi menyampaikan keterbukaan (wellcome) pihaknya terkait dengan wacana warga perbatasan tersebut.
"Silahkan Kalau bisa, karena KTP dan KK jelas di Kabupaten Kepahiang. Itu lagu lama, kalau merubah NIK atau menggandakan NIK itu tidak boleh, melanggar hukum itu," tegas Bupati Kepahiang Hiyatullah pada Curup Ekspress, Senin (05/3) kemarin. Menurut Dayat sapaan akrab Bupati, jika Kabupaten Kepahiang sudah sepenuhnya mengakomodir semua usulan masyarakat, namun terkendala dana. "Kita pemerintah Kabupaten Kepahiang ini sudah berupaya sepenuhnya mengusulkan pembanguan jalan khusus nya diwilayah perbatasan, usulan masyarakat soal membangun jalan maunya pemerintah membangun secepatnya,namun kita mengalami keterbatasan anggaran," ungkap Dayat. Ia menjelaskan jika masyarakat di wilayah perbatasan jika tetap tenang dan menjaga ketertiban. "Harapan saya masyarakat di perbatasan khususnya di desa Lubuk Penyamun dan Simpang Kota Bingin untuk menahan diri dan tetap menjaga ketertiban, kita saat ini sudah memprioritaskan pembanguan diseluruh daerah," ujar Dayat. Mengenai tapal batas, Dayat menegaskan jika Pemkab Kepahiang tetap menaati Undang-undang nomor 39 tahun 2003. "Bupati Kepahiang tetap taat dengan uu no 39 tahun 2003, saya tidak mau merubah yang merubah UU itu urusan Kemendagri, DPR RI," jelas Bupati. Senada juga diungkapan, anggota DPRD Kepahiang Hariyanto SKom. Menurut politisi PKN ini jika desa Simpang Kota Beringin itu masuk wilayah Kabupaten Kepahiang. "Itu cuma sebagian masyarakat, tetapi ini dinilai dipolitisir, memang ada sebagian mau bergabung tetapi tetapi kita lihat dari NIK dan KK yang masuk wilayah Kabupaten Kepahiang," kata Hariyanto. Bahkan ia menegaskan jika perbatasan Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Rejang Lebong. "Penentuan batas Rejang Lebong dan Kepahiang,itu berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Rejang Lebong sebelum pemekaran, setelah itu disampaikan ke Pemerintah provinsi Bengkulu untuk disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri, untuk merubah uu pun bukan hal yang mudah, membutuhkan waktu, dan juga proses yang lama," demikian Hariyanto. Bupati Pemkab RL Welcome Terpisah, Bupati Rejang Lebong, DR (HC) H Ahmad Hijazi SH MSi mengatakan bahwa pihaknya wellcome jika ada masyarakat di area perbatasan RL dan Kepahiang jika ingin pindah ke Rejang Lebong. Namun disamping itu, saat ini pihaknya menyerahkan kepada aturan yang berlaku. Bahkan diakuinya sepanjang hal tersebut tidak menyalahi aturan pihaknya bersedia. "Sepanjang tidak menyalahi aturan, kita welcome," ujar Hijazi kepada Curup Ekspress kemarin. Disampaikannya bahwa seyogyanya masyarakat sudah sepatutnya untuk diayomi dan jangan di ombang-ambingkan termasuk masyarakat jangan sampai disakiti. Menurutnya, siapapun itu masyarakat harus diakomodir, namun jangan menabrak regulasi yang seharusnya. "Intinya apapun itu, kita harus akomodir namun jangan sampai menabrak regulasi," sampainya. Sementara itu terkait dengan proses tapal batas antara Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Provinsi Bengkulu yang menangani langsung persoalan demikian. Dengan demikian, pihaknya mengatakan bahwa intinya Kepahiang tidak dirugikan dan RL juga aman. "Kita tidak bahas itu, namun kita serahkan ke Provinsi yang menangani hal tersebut," tandasnya. (CE5/CE3)Soal Warga Perbatasan Gabung RL, Hijazi Welcome, Dayat Lagu Lama
Rabu 07-03-2018,15:45 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :