Bantu Korban Napza dan Disabilitas

Sabtu 02-03-2019,10:43 WIB
Reporter : adminss ea
Editor : adminss ea

DOK/CE

Salah satu rumah rehabilitasi para pecandu Napza di RL

CURUP, CE - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong mengatakan kalangan penyandang korban disabilitas dan korban penyandang Napza di RL diupayakan dapat bantuan modal usaha. Namun bantuan yang dimaksud dalam bentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

"Kalau untuk pembiayaan sudah kita siapkan melalui anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 ini," ujar Kepala Dinsos Kabupaten RL, Zulfan Effendi SE kepada wartawan.

Disampaikan Zulfan bahwa KUBE sendiri, salah satu pemberian modal usaha baik untuk penyandang disabilitas atau mereka yang merupakan mantan pengguna narkoba yang sudah dilakukan rehab. Dimana tujuannya, untuk memberdayakan mereka agar dapat mengelola usaha dan tidak kembali terjerumus pada penyalahgunaan narkoba.

"Bisa jadi nanti bantuan usaha melalui KUBE sendiri bisa digunakan membudidayakan lele dan sebagainya. Atau dari masing-masing usulan kelompok nantinya," sampainya.

Lebih jauh dikatakan Zulfan bahwa KUBE sendiri harus mereka yang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan merupakan bagian dari Program Kementerian Sosial (Kemensos) guna mengentaskan kemiskinan. Dalam program tersebut, ada 3 macam KUBE. Diantaranya KUBE bentukan langsung Pemerintah Pusat, KUBE bentukan Pemerintah Provinsi dan KUBE bentukan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

"Kalau untuk RL bantuan dari pusat ada 40 KUBE untuk perkotaan, kemudian KUBE bentukan Provinsi ada 10 untuk perdesaan dan KUBE bentukan Kabupaten," katanya.

Sementara itu Zulfan berharap dengan adanya program KUBE sendiri angka kemiskinan khususnya kemiskinan di Kabupaten RL bisa berkurang dan melalui program tersebut masyarakat kian sejahtera. Ditambah lagi upaya pengentasan kemiskinan oleh Pemkab RL. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait