LEBONG, CE - Perangkat Desa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) diminta mundur dari jabatan. Ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong, Reko Haryanto SSos MSi menyikapi informasi adanya perangkat desa yang masuk dalam data penerima bantuan.
Dimana menurut Reko, bahwa perangkat desa dinilai bukan warga rentan terdampak atau tidak mampu, mengingat mereka sudah memiliki pendapatan tetap dari profesinya. Maka dari itu, pihaknya mengintruksikan bagi setiap perangkat desa yang masuk data penerima BLT agar tidak mengambil bantuan.
"Sudah jelas dalam aturannya perangkat tidak termasuk warga terdampak covid-19 yang layak mendapatkan bantuan. Apabila perangkat Desa tetap masih ingin menerima bantuan BLT DD, silakan mundur dari jabatannya sebagai perangkat Desa," ungkapnya.
Dirinya menyampaikan bahwa, larangan tegas perangkat Desa untuk tidak menjadi penerima BLT DD itu, karena bantuan pengaman sosial BLT memang diperuntukan bagi warga kurang mampu. Meski pihaknya tidak mengetahui masing-masing penerima BLT DD yang didata oleh pemdes yang disetujui dalam musyawarah tersebut. Namun, ia menyampaikan perangkat Desa tetap tidak termasuk warga terdampak covid-19 yang layak mendapatkan bantuan. Oleh sebab itu, jangan sampai banyak warga yang berpenghasilan rendah justru tidak masuk data.
"Selain perangkat Desa yang tidak disarankan menerima BLT DD, warga yang sudah menerima bantuan secara ganda, yakni warga yang sudah masuk program kesejahteraan seperti penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak boleh menerima BLT DD. Karena penerima manfaat program dobel harus dicoret salah satu agar bantuan merata," ujarnya.
Dijelaskan Reko bahwa ada 14 kriteria penerima BLT DD yang sudah ditetapkan dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Hanya saja 14 kriteria yang ditetapkan itu sulit ditemukan terutama masyarakat di Kabupaten Lebong. Tak heran jika peraturan tersebut kemudian memicu protes dari kalangan masyarakat yang benar-benar terdampak ekonomi akibat wabah pandemi Covid-19. Namun, dari 14 kriteria yang ditetapkan itu, ada tiga poin syarat penerima BLT DD yang diatur dalam PMK tersebut yakni, poin pertama harus terdata, kemudian poin kedua merupakan masyarakat keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa setempat, dan point ketiga tidak termasuk penerima bantuan PKH, BPNT, dan BST pusat.
"Mengacu dengan aturan yang sudah ditetapkan, kami berharap pemerintah desa dan tim gugus tugas Covid-19 yang ada di masing-masing desa dapat melakukan pendataan terhadap masyarakat yang membutuhkan serta dilakukan verifikasi ulang agar bantuan tepat sasaran," tandasnya. (CE4)