Penyerahan SK pengaktifan kembali Panwascam dan PKL
LEBONG, CE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, aktifkan kembali Panwaslu kecamatan, kelurahan/desa. Hal itu diketahui, Sabtu (13/06), lalu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto SP didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong M Rafki SH secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) pengaktifan kembali Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa se-Kabupaten Lebong terhitung mulai tanggal 14 Juni 2020. Dimana, setelah sebelumnya dinonaktifkan beberapa bulan karna wabah pandemi Covid-19. Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa akan melaksanakan tugas pengawasan secara melekat dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 akan segera dimulai kembali berdasarkan, setelah dikeluarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 sebagai lonceng dimulainya kembali lanjutan tahapan Pilkada yang sebelumnya tertunda.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto menyampaikan bahwa agar pengawas adhoc tetap melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana mestinya meskipun di tengah Pandemi Covid-19. Tentunya dengan selalu melaksanakan dan mengedepankan protokol Covid-19 dalam menjalankan amanah.
"Selamat bertugas kembali Pengawas AdHoc se-Kabupaten Lebong. Semoga selalu amanah dalam mengembankan tugas dan kewajiban sebagai pengawas pemilu," tandasnya. (CE4)