CURUP, CE - Lantaran dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan terencana terhadap Almarhumah Hj. Kartini, warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur yang terjadi pada 16 Desember 2019 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erianto SH menuntut terdakwa Eko Susanto (30) menjalani hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan yang disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Senin (22/6) ini karena melanggar pasal 338 KUHP dalam dakwaan kesatu subsidair Dakwaan Penuntut Umum.
"Berdasarkan analisa fakta dari keterangan saksi - saksi dan bukti - bukti selama persidangan yang telah dilaksanakan, maka kami menilai jika terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan ini secara berencana , melainkan hanya melakukan pembunuhan saja sesuai pasal 338 KUHP, " ujar JPU, Eriyanto SH.
Pantauan CE di lokasi, setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim dipimpin Syarip. SH MH, sebagai Ketua Majelis dan didampingi Riswan Herafiansyah SH MH dan Hendri Sumaedi SH MH memutuskan untuk menunda Sidang 1 (satu) minggu yg akan datang, Senin 29 Juni 2020 untuk memberi kesempatan Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyusun nota pembelaan (pleidooi). (CW1)