Curup, CE - Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Hj. Kartini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidooi) terdakwa yang dilakukan oleh tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup di Pengadilan Negeri Curup, Senin (29/6) berlangsung singkat. Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Eko Susanto alias Eko Bin Suradi (30) menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang berstatus janda lansia tersebut pada 16 Desember 2019 lalu.
"Saya memohon kepada Majelis hakim agar bisa memberikan keringanan hukuman dari tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU beberapa waktu lalu. Sebab saya masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi istri dan kedua anak saya yang masih sangat kecil yang Mulia," ujar terdakwa.
Pantauan CE dilokasi, usai membacakan nota pembelaan, tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup sebagai kuasa hukum terdakwa juga meminta agar Majelis Hakim bisa memberikan keringan hukuman terhadap terdakwa mengingat terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan tindak pidana pelanggaran hukum apapun. Disisi lain, JPU Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejari Curup, Erianto SH mengaku tetap dalam tuntutan yang sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Baca Juga :
Menyikapi hal tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarip SH MH, sebagai Ketua Majelis dan didampingi Riswan Herafiansyah SH MH dan Hendri Sumaedi SH MH akhirnya memutuskan untuk kembali menunda sidang hingga 9 Juli 2020 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
"Sidang kita tunda sampai 9 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua. (CW1)