KEPAHIANG, CE - Sekretaris Daerah Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, menegaskan, jika penerapan sanksi protokol kesehatan pada masa new normal, hanya tinggal menunggu perampungan penyusunan peraturan Bupati (Perbup) oleh tim teknis.
"Sejauh ini belum ada sanksi, kami dari Gugus Tugas termasuk TNI dan Polri, masih dalam tahap sosialisasi pemberlakuan new normal dimasyarakat," ungkap Sekda.
Namun demikian, setelah Perbup selesai dan sudah ditandatangani Bupati. Tegas Sekda tim penegakan pendisiplinan new normal baru bisa menerapkan sanksi, atas segala bentuk pelanggaran ketentuan protokol kesehatan
"Sekedar gambaran saja, dan belum difinalkan, sanksi yang bakal kita diterapkan nanti berbentuk denda," ujarnya
Jadi semua pelanggaran ketentuan new normal, seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, tempat usaha tidak menyedikan tempat cuci tangan, lanjut sekda akan mendapatkan sanksi denda. Berapa besaran denda yang bakan diterapkan terhadap pelanggar ketentuan protokol kesehatan ? Sekda sendiri belum berani untuk menyampaikan. Hal ini dikatakannya dikarenakan tim teknis penyusunan Perbup New Normal belum merampungkan tugasnya.
"Kita tunggu saja hasil kerja tim teknis, nanti kan setelah Perbupnya selesai juga akan disosialisasikan kemasyarakat terlebih dahulu," singkatnya. (CE7)