Status ASN dan Honorer Dicopot

Kamis 09-07-2020,09:15 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pepatah yang patut disematkan kepada HS (38) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RS honorer dilingkungan Pemkab Kepahiang. Keduanya merupakan kakak beradik warga Desa Kutorejo Kepahiang.

HS yang berstatus ASN Sekretariat Dewan (Setwan) dan honorer BPBD Kabupaten Kepahiang terancam sanksi berat dari Pemkab Kepahiang.

"Saya sudah dapat informasi itu, untuk mengecek kebenaran kita turunkan Inspektorat melakukan penyelidikan," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Zamzami Zubir SE MM.

Sesuai dengan PP 53 tahun 2015 tentang ASN, HS terancam diberhentikan sebagai abdi negara. Karena perbuatan staf DPRD itu telah mencoreng nama baik jajaran PNS Kabupaten Kepahiang.

"Sesui PP 53, sanksi berat diberhentikan sebagai ASN," tuturnya.

Sedangkan untuk honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berinisial RS dipastikan akan dicopot.

"Keputusan akhirnya, kita masih menunggu laporan inspektorar," tegas Sekda.

Sebelumnya HS dan RS, diamankan Jajaran Polres Rejang Lebong karena keduanya kedapatan membawa narkoba jenis Sabu. (CE7)

Tags :
Kategori :

Terkait