LEBONG, CE - Pemangkasan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini, tidak hanya OPD saja. Namun belakangan diketahui bahwa anggaran desa juga dipangkas anggarannya.
Disampaikan Plt Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erik Rosadi melalui Kabid Anggaran, Riswan Effendi didampingi Bendahara PPKD Deki Saputra Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong menginformasikan bahwa dana desa yang diperoleh setiap desa dipastikan berkurang pada tahun ini. Ini setelah pusat mengubah dan memangkas pagu dana desa untuk Kabupaten Lebong. Ini bukan lagi rasionalisasi atau efisiensi, tetapi APBDes benar-benar mengalami perubahan radikal.
"Sebab apa yang telah ditetapkan sebelumnya mendadak harus dirombak total demi dialihfungsikan untuk penanggulangan Covid-19," katanya.
Dijelaskannya bahwa pemangkasan DD totalnya Rp 1 Miliar lebih. Pagu sebelumnya sebesar Rp 80.789.730.000 berubah menjadi Rp 79.784.679.000. Sedangkan ADD dipangkas Rp 4,5 miliar lebih. Pagu sebelumnya sebesar Rp 43.895.616.900 berubah menjadi Rp 39.385.476.200.
"Pemangkasan ini setelah adanya rasionalisasi anggaran. Pemangkasan ini dilakukan pusat, kalau kita hanya memproses pemindah bukuan dari rekening kas daerah ke rekening desa, sesuai mekanisme yang diatur dalam PMK 35 tahun 2020," tandasnya. (CE4)