KEPAHIANG, CE - Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepahiang, Neti Herlina, S.Sos menegaskan dengan terbitnya Permendikbud No. 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler,
Dalam aturan baru ini, diatur bahwa dana BOS bisa dipergunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru maupun siswa dalam mendukung masa pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
“Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa,” jelas Sekdis mengutip salah satu konsedran pada juknis tersebut.
Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut, sebut Neti, dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Masih dikatakan Neti
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah.
"Jadi dengan dasar Permendikbud ini, sekolah bisa membeli paket data untuk mendukung kegiatan belajar mengajar," sebutnya.
Hanya saja tegas Neti, sekolah wajib melakukan revisi atas Rencana Kejara Sekolah, (RKS), yang penganggarannya diperuntukkan guna pengadaan penunjang belajar secara daring baik untuk tenaga pendidik ataun peserta didik.
“Intinya adalah selama masa pandemi ini, KBM harus tetap berjalan," kata Neti
Sekolah bisa menggunakan dana BOS secara fleksibel untuk menjamin dan fleksibel dalam menggunakan dana BOS. (CE7)