12 Saksi Telah Diperiksa Jaksa, Soal Dugaan Korupsi DD Daspetah I

Rabu 29-07-2020,11:56 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Daspeta I tahun 2018.

Baca Juga:

Dikatakan Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH, jika dalam. Kasus ini, sampai dengan kemarin Selasa (28/7) pihaknya telah memanggil dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam kafasitas sebagai saksi.

"Hari ini (Kemarin ,red) ada 6 orang yang sudah kita mintai keterangan, sebelumnya Senin juga ada 6 orang. Hingga total yang sudah kami ambil keterangan terkait dugaan ini ada 12 orang," ungkap Riky.

Dikatakan Riky, dari ke 12 orang yang sudah dimintai keterangan, sebagian besar mereka adalah perangkat desa, yang diyakini mengetahui pekerjaan fisik yang menggunakan DD tahun 2018.

"Masih banyak saksi yang akan kami panggil, untuk mendalami kasus ini, karena keterbatasan waktu dan tenaga penyidik pemanggilan akan dilakukan secara bertahap," sebutnya.

Digambarkannya, tidak akan kurang dari 50 orang yang nantinya akan dimintai keterangan dengan kafasitas sebagai saksi. Yang harapan Riky, bisa memberikan gambaran pasti akan dugaan penyelewengan DD Daspeta I 2018, hingga sampai ada yang ditetapkan sebagai tersangkanya.

Untuk diketahui berdasarkan Patroli Media Sosial yang dilakukan Kejari Kepahiang. Penyidik pidsus Kejari menduga terjadinya penyalagunaan DD Daspeta I tahun 2018, penyelidikan awal yang dilakukan penyidik, diduga ada penyeleweangan anggaran dari bebetpa kegiatan fisik yang dibiayai DD 2018, hingga negara dirugikan ratusan juta rupiah. (CE7)

Tags :
Kategori :

Terkait