JPU Minta Penyidik Temukan SAHE, Berkas Resmi Dikembalikan

Kamis 30-07-2020,10:00 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Rabu sore (29/7) kemarin sekitar pukul 17.15 WIB mengembalikan Berkas Perkara (BP) Tindak Pidana dugaan pencatutan KTP dan dugaan Pemalsuan tanda tangan warga di dalam berkas dukungan pasangan calon perseorangan Syamsul Effendy - Hendra Wahyudiansyah (SAHE). Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan upaya melengkapi kekurangan-kekurangan yang menjadi catatan penuntut sebagai kelengkapan berkas sebelum melakukan tahapan selanjutnya.

"Ada sejumlah kekurangan kelengkapan berkas yang menjadi catatan kita agar nanti setelah kita serahkan kembali kepada penyidik dapat segera dilengkapi oleh penyidik. Salah satunya yaitu, berita acara pemeriksaan kedua tersangka. Penyidik hanya diberi waktu selama 3 hari untuk segera menemukan tersangka dan mengambil keterangannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima, SH MH, usai melakukan kembali Berkas Perkara penyidikan di Kantor Gakkumndu Rejang Lebong.

Pantauan dilokasi, penyerahan kembali Berkas Perkara penyidikan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima, SH MH, dan diterima langsung oleh Kapolres RL, AKBP Dheny Budiono S.Ik MH di saksikan oleh Ketua Bawaslu RL  Dodi Hendra Supiarso.

"Berkas sudah kita terima dan akan segera kita lengkapi," singkat Kapolres.

Seperti diketahui bersama, BP tindak pidana pemilu berupa penyidikan dugaan pencatutan KTP warga dan dugaan pemalsuan tanda tangan warga berkas dukungan Pasangan Calon (Paslon) dari jalur perseorangan Syamsul Effendi – Hendra Wahyudiansyah (SAHE), Jumat (24/7) pukul 23.30 WIB akhirnya resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong oleh Sentra Gakmundu Rejang Lebong. Kendati sempat melalui rapat koordinasi yang alot, BP Penyidikan tersebut akhirnya diterima oleh Kejari RL untuk selanjutnya dilaksanakan telaah

“Setelah dilakukan penyidikan selama 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku, BP hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Rejang Lebong maka hari ini BP penyidikan tersebut kita limpahkan kepada pihak Kejari RL untuk selanjutnya dilakukan telaah,” ujar Ketua Bawaslu RL, Dodi Hendra Supriarso, SE didampingi oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono SIK MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima, SH MH dalam jumpa pers di kantor Gakmundu RL, Jumat (24/7). (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait