Ratusan Massa Kawal Sidang Pra Peradilan SAHE, Materi Pemohon Tidak Dibacakan

Kamis 30-07-2020,10:15 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Sidang perdana pra peradilan yang digelar Pengadilan Negeri Curup berlangsung Rabu (29/7) kemarin. Sidang tersebut terkait dengan penetapan status tersangka terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Syamsul Effendi - Hendra Wahyudiansyah (SAHE).

Sidang Pra Peradilan SAHE

Baca Juga:

Pantauan wartawan, jalannya sidang berlangsung singkat dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Ini lantaran kedua belah pihak yaitu Kuasa Hukum SAHE selaku pemohon maupun bidang Hukum Polda Bengkulu selaku kuasa Polres Rejang Lebong selaku termohon, sama-sama menyepakati jika pembacaan materi permohonan pra peradilan tidak dilakukan. Alasannya lantaran berkas materi tersebut telah diserahkan sejak tanggal 20 Juli 2020 lalu oleh Kuasa Hukum SAHE.

Disisi lain, pelaksanaan sidang perdana ini mendapat pengamanan ketat dari Polres Rejang Lebong. Baik pengamanan secara melekat yang dilakukan petugas kepolisian menggunakan pakaian bebas, maupun pengamanan wilayah sidang oleh personel kepolisian berseragam lengkap.

Tak hanya itu, jalannya sidang perdana pra peradilan ini juga mendapat pengawalan ketat dari ratusan massa pendukung SAHE yang berkumpul di dalam ruangan sidang, ruang tunggu Pengadilan Negeri Rejang Lebong maupun di luar Kantor Pengadilan Negeri Rejang Lebong.

"Alhamdulilah sidang perdana pra peradilan ini sudah dimulai. Sesuai kesepakatan dengan pihak termohon dan Majelis Hakim tadi, agenda pembacaan materi pra peradilan yang kita ajukan tidak kita lakukan lagi karena materi itu sendiri sudah kita serahkan sejak lebih dari sepekan yang lalu," ujar Kuasa Hukum SAHE, Achmad Tarmizi Gumay saat diwawancarai usai jalannya sidang.

Dilanjutkan Tarmizi, materi utama pra peradilan yang diajukan yaitu seputar penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Rejang Lebong terhadap Syamsul Efendi maupun Hendra Wahyudiansyah.  Selaku pasangan Cakada RL dinilai tidak dilakukan sesuai dengan prosedur penanganan Tindak Pidana Pemilu, melainkan lebih terkesan seperti penanganan tindak pidana umum.

"Mudah-mudahan kedepan semuanya berjalan dengan lancar apa yang sudah diagendakan oleh majelis Hakim dan sudah disepakati oleh kami dan kuasa termohon di depan Majelis Hakim tadi. Kami selaku kuasa hukum pihak pemohon sangat berharap Majelis Hakim nantinya bisa Profesional dalam hal memutuskan perkara ini. Kita juga sudah menyiapkan semua bukti dan saksi ahli untuk memenangkan perkara ini," ujar Tarmizi.

Secara terpisah, Kabidkum Polda Bengkulu, Kombes Pol Esmed Eryadi, S.Ik, MM saat diwawancara mengatakan, kehadiran Bidkum Polda di Pengadilan Negeri RL tersebut selaku kuasa dari Polres Rejang Lebong.

"Betul tadi memang kita sepakat saat pihak pemohon meminta agar pembacaan materi pra peradilan tidak dilakukan lagi. Sebab memang surat permohonan yang berisikan materi pra peradilan mereka sudah kita terima sejak sepekan yang lalu," ujar Kabidkum Polda Bengkulu saat ditemui di Golden Rich Hotel usai jalannya persidangan.

Dilanjutkannya, materi pokok pra peradilan yang diajukan oleh pihak pemohon yaitu seputar status penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polri yang dalam hal ini adalah Penyidik Polres Rejang Lebong.

"Pada intinya saya yakin jika penyidik dalam mengambil keputusan untuk menetapkan Paslon SAHE sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pemilu terkait dugaan pencatutan KTP dan dugaan pemalsuan tanda tangan di dalam berkas dukungan mereka sudah tepat dan dilandaskan dasar hukum yang tepat. Penyidik Polri saya kira sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan tupoksinya selaku penyidik yang menangani perkara tersebut," tegasnya.

Disisi lain, Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup Riswan Herafiansyah, SH, MH, saat dikonfirmasi CE mengatakan jadwal sidang sudah dirancang oleh Hakim dan disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pelaksanaannya harus tuntas selama kurun waktu satu minggu.

"Betul, karena tadi agendanya hanya penyampaian permohonan dan pembacaan permohonan pra peradilan saja. Besok (Kamis,red) sidang akan kembali digelar dengan agenda penyampaian jawaban sekaligus membacakan jawaban dari pihak termohon. Selanjutnya penyampaian replik dan duplik. Senin mendatang pembuktian. Selasa pengambilan dan pembacaan kesimpulan lalu pada hari Rabu pekan depan pembacaan putusan," singkat Riswan.

Untuk diketahui, sidang pra perdilan tersebut di pimpin oleh hakim tunggal Ari Kurniawan, SH sebagai Hakim yang menangani perkara dan dibantu oleh panitera pengganti A.K Bagus ,SH. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait