BUR, CE - Setelah melakukan tahapan penyidikan, Penyidik Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu akhirnya menetapkan BU (48), Warga Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) resmi menjadi tersangka (Tsk). Atas perbuatannya menyimpan narkotika golongan I jenis ganja ini, BU dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih Wirastho SH, Rabu (29/7) mengatakan, BU sudah menjadi target pihak kepolisian sejak lama dan sangat licin dalam menggunakan barang haram tersebut.
"Kita masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui jaringan peredaran ganja yang ada bersama BU. Upaya pengembangan masih kita lakukan untuk mengretahui asal barang haram tersebut diperoleh oleh BU," ujar Kapolsek.
Untuk diketahui, Bu diamankan personel Unit Resintel Polsek Bermani Ulu pada Minggu malam (26/7) dikediamannya. Saat itu, BU sempat berkilah memiliki ganja. Namun, upaya BU terpatahkan lantaran petugas berhasil menemukan 3 paket ganja kering dibungkus menggunakan kertas putih dibalut plastik hitam tersimpan di rumpun bunga melati yang ada di bawah jendela rumahnya saat dilakukan upaya penggeledahan.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta Masyarakat yang ikut serta membantu petugas kita melakukan pemberantasan narkoba di Rejang Lebong ini," ujar Kapolsek.
Seperti dilansir sebelumnya, lantaran tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja, BU (48), Warga Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), Minggu malam (26/7) ditangkap personel Resintel Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Tak hanya pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 3 paket ganja siap pakai yang dibungkus kertas putih dibalut plastik hitam milik pelaku saat dilakukan upaya penggeledahan di kediaman pelaku.
Sementara itu, kronologis peristiwa tertangkapnya BU bermula saat petugas mendapatkan informasi jika BU memiliki dan kerap menyimpan ganja dikediamannya. Mendapatkan informasi itu, personel unit Resintel Polsek Bermani Ulu langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, sambung Kapolsek, personel langsung melakukan upaya penangkapan, Minggu (26/7). Setelah memastikan keberadaan BU di kediamannya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas langsung melakukan penindakan mengamankan pelaku. Mulanya pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket ganja siap pakai, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya itu. (CW1)