CURUP, CE - Achmad Tarmizi Gumay SH selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dari jalur perseorangan Syamsul Effendi - Hendra Wahyudiansyah (SAHE). Menilai jika penetapan status DPO terhadap SAHE seperti yang disampaikan oleh Bidkum Polda Bengkulu selaku kuasa dari Polres Rejang Lebong sebagai termohon dalam eksepsinya belum bisa dianggap resmi. Ini lantaran hingga saat ini pihaknya maupun pihak keluarga SAHE belum pernah menerima surat resmi penetapan SAHE sebagai DPO tersebut. Hal ini disampaikan Achmad Tarmizi Gumay SH dalam konfrensi pers yang dilakukan disela-sela pelaksanaan sidang Pra Peradilan dengan agenda pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Rejang Lebong, Senin (3/7) kemarin.
"Saya anggap itu tidak ada, karena sampai saat ini kami belum menerima surat resmi penetapan status DPO terhadap SAHE tersebut seperti yang disampaikan oleh termohon dalam eksepsinya," tegas Tarmizi Gumay.
- TERSANGKA.. SAHE Tempuh Pra Peradilan
- PN Terima Berkas PP SAHE, PH Minta Penyidik Tunggu Proses Hukum
- Mangkir SAHE Dijemput Paksa Penyidik
- Soal Penjemputan Paksa, Ini Komentar Kuasa Hukum SAHE
- BP Pencatutan KTP Dilimpah Ke Jaksa
- Belum Lengkap, Berkas SAHE Dikembalikan Jaksa
- Diwakili LO, SAHE Serahkan 15.973 Dukungan Perbaikan
- JPU Minta Penyidik Temukan SAHE, Berkas Resmi Dikembalikan
- Ratusan Massa Kawal Sidang Pra Peradilan SAHE, Materi Pemohon Tidak Dibacakan
Dilanjutkan Tarmizi Gumay, saat ini pihaknya tetap fokus dengan materi pra peradilan yang telah diajukan sebelumnya yaitu gugatan terhadap penetapan satatus tersangka (Tsk) terhadap SAHE yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan Sentra Gakkumdu beberapa waktu lalu.
"Kecuali kalau ada surat resminya ya pasti sudah kami kaji secara hukum untuk menentukan langkah selanjutnya," tegas Tarmizi.
Dilain sisi selaku kuasa hukum SAHE, pihaknya merasa optimis jika gugatan Pra Peradilan yang diajukan sebelumnya diterima oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, mengingat bukti surat, saksi fakta dan saksi ahli yang telah diajukan kepada majelis Hakim pada sidang kali ini bisa menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim untuk memutuskan menerima gugatan Pra Peradilan tersebut.
"Saya sangat yakin jika bukti-bukti serta saksi-saksi yang kita ajukan dalam sidang hari ini bisa menjadi pertimbangan kuat bagi Hakim untuk memutuskan menerima gugatan pra peradilan Kami," tegas Tarmizi.
Secara terpisah, hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IB Rejang Lebong, Riswan Herafiansyah, SH, MH, saat dikonfirmasi CE menjelaskan jika dalam sidang beragendakan pembuktian ini pihak pemohon mengajukan 8 bukti surat kepada Majelis Hakim.
Sedangkan pihak termohon mengajukan 101 Bukti Surat Kepada Majelis Hakim untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Hakim apakah foto copinya ini sesuai dengan asli atau tidak.
"Masing-masing pihak juga telah mengajukan Saksi fakta maupun saksi Ahli untuk memperkuat pendirian masing-masing," ujar Riswan.
Dilanjutkan Riswan, untuk agenda sidang sendiri, pihaknya akan tetap berusaha semaksimal mungkin agar jalannya sidang tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. "Sidang hari ini bisa saja akan berlangsung hingga sore atau malam hari mengingat banyaknya Bukti serta saksi yang harus dilakukan pembuktian oleh Hakim. Jika tidak tuntas hari ini maka kembali akan dilanjutkan besok. Kita usahakan, agenda putusan tetap dilaksnakan pada Rabu (5/8) mendatang," ujar Riswan.
Sementara pantauan CE dilokasi jalannya sidang berlangsung alot. Masing-masing pihak, baik Pemohon maupun Termohon menyampaikan sejumlah bukti dan saksi kuat yang mendukung argumen masing-masing. Sementara itu, sidang kali ini terlihat tidak banyak dihadiri oleh Massa pendukung SAHE. Namun, pengamanan penuh tetap dilakukan oleh personel Polres Rejang Lebong disekitar lokasi sidang maupun disekitar gedung Pengadilan Negeri Rejang Lebong. (CW1)