Sidang Kasus Pra Pradilan SAHE, Hakim Periksa 9 Saksi Fakta dan I Saksi Ahli

Rabu 05-08-2020,10:51 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Sidang perkara pra peradilan atas pemohon Achmad Tarmizi Gumay SH selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong (RL) jalur perseorangan Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansah (SAHE) kembali digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Curup Kelas IB RL pada Selasa (3/8) kemarin.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari termohon ini, Bidkum Polda Bengkulu selaku kuasa Polres Rejang Lebong menghadirkan 9 saksi fakta yang berasal dari Komisioner KPU RL, Bawaslu RL, Panwaslu, Penyidik Polres RL serta ahli bahasa dari Universitas Bengkulu (UNIB). Selain itu, termohon juga menghadirkan 1 saksi ahli pidana yaitu DR Hamzah Hatrik SH MH dari UNIB.

Baca Juga:

"Betul. Hari ini (kemarin, red) ada 9 saksi fakta serta 1 saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon dihadapan Majelis Hakim. Semua materi yang disampaikan oleh para saksi-saksi ini masih seputra materi pra peradilan yaitu gugatan atas tetapan tersangka terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati RL SAHE," ujar Hakim Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup Riswan Herafiansyah, SH, MH, di sela-sela jalannya sidang.

Ditambahkan Riswan, dengan selesainya pelaksanaan sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, maka jadwal persidangan lanjutan tidak mengalami perubahan yaitu Rabu (4/8) Sidang beragendakan pengambilan kesimpulan serta pada Kamis (5/8) sidang beragendakan putusan Hakim.

"Insya Allah tidak ada lagi perubahan jadwal persidangan. Untuk jadwal Sidang agenda putusan akan dilaksanakan pada Kamis (5/8) mendatang," ujar Riswan.

Sementara dari pantauan CE dilokasi, jalannya sidang berlangsung kondusif. Masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon terlihat fokus mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh termohon. Seperti sidang-sidang sebelumnya, jalannya sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Ari Kurniawan, SH sebagai Hakim yang akan menangani perkara tersebut dibantu Panitera pengganti A.K Bagus ,SH ini dikawal oleh puluhan massa pendukung SAHE serta mendapatkan pengamanan ketat dari Polres RL yang menurunkan 44 orang personel untuk mengamankan lokasi persidangan serta lokasi sekitar gedung Pengadilan Negeri RL.

"Sampai hari ini, kami selaku kuasa Hukum dari pemohon masih sangat optimis jika Hakim akan memutuskan menerima upaya pra peradilan yang kami lakukan ini," singkat Achmad tarmizi Gumay SH.

Sekedar mengingatkan, pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres RL dalam perkara tindak pidana pemilu dugaan pencatutan KTP dan dugaan pemalsuan tanda tangan warga pada berkas dukungan paslon Bupati dan wakil Bupati RL jalur perseorangan, Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansah (SAHE) melalui Kuasa Hukumnya, Achmad Tarmizi Gumay SH akhirnya melakukan upaya pra peradilan dengan Perkara yang digugat terkait dengan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Sentra Gakkumdu Rejang Lebong.

Adapun untuk diketahui sejumlah saksi yang dihadirkan oleh termohon diantaranya yaitu, Ketua KPU RL, Restu S Wibowo. Komisioner KPU RL, Visko Putra Alexander. Komisioner Bawaslu RL, Yuli Masia. Ahli Bahasa UNIB, Amril Can Rhas, Panwaslu Dusun Curup, Santa Jaya Kusuma. Kasat Reskrim Polres RL, AKP Andi Kadesma. Penyidik Polres RL, Aiptu Sujoko Hadi Santoso. Dosen Hukum Pidana UNIB, Hamza Hatrik SH selaku saksi ahli. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait