KEPAHIANG ,CE - Masih berstatus zona merah penularan Covid-19, dan mengantisipasi munculnya klaster dari kalangan pelajar di Kabupaten Kepahiang, terhitung 4 Agustus 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepahiang, dengan tegas melarang pihak sekolah untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka, dan memperpanjang sistem pembelajatan jarak jauh (PJJ) melalui sisten online atau daring.
"Dasar kami melarang sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dan memperpanjang PJJ, adanya siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 197/sipres/A6/VII/2020 tentang pemerintahan minta Dinas Pendidikan terapkan pembelajaran sesuai keputusan bersama 4 Mentri. Yang melarang daerah berstatus zona merah, kuning dan orange untuk tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka," ungkap Kadis Dikbud Kepahiang Dr Hartono, M.Pd.
Dijelaskannya, larangan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Agustus, sampai dengan batas waktu yang tidak bisa dipastika. Denga larangan ini juga, sambung Hartono, sekolah hanya diperbolehkan melakukan PJJ, belajar dari rumah dengan sisten online.
"Sekarang ini kan sudah ada klaster sekolah, walau di kita (Kepahiang,red) belum ada, hanya antisipasi makanya kami melarang, sekolah untuk melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka," ujarnya.
Sedangkan untuk pengambilan bahan pembelajaran yang mengharuskan siswa kesekolah, Hartono menegaskan hanya bisa dilakukan oleh orang tua atau wali siswa.
"Memang berat bagi kami untuk menerbitkan keputusan ini, tapi demi kebaikan dan keselamatan kita aemua krputusan inibterpaksa harus kami lakukan," ujarnya.
Untuk mendukung kegiatan pembelajaran dari rumah, dengan sistem online, Hartono, juga meminta peran orang tua untuk membantu pengawsan anak dalam melakukan pembelajaran secara daring ini.
"Kami harap orang tua siswa, dapat memaklumi ini, dan sama-sama kita membantu untuk mengawasi anak-anak kita dalam belajar," tukasnya. (CE7)