KEPAHIANG, CE - Dua pemilik akun media sosial facebook (FB) atas nama Andie Robusta dan Adek Panhelen yang dilaporkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kepahiang, terancam pidana selama 6 tahun penjara.
- Gara-Gara Postingan Miring Soal Covid, Pemilik Akun FB Dipolisikan Dinkes
- Akun FB Lecehkan Dinkes Resmi Dilaporkan
Disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah SH, MH, kedua pemilik akun tersebut terancam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE, yang mana dalam pasal tersebut ancaman yang bakal diterima maksimal 6 tahun penjara.
"Kami baru sudah melalukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam hal ini juru bicara gugus tugas Covid-19 Kepahiang H Tajri Fauzan," ungkap Kasat.
Dan setelah ini sebut kasat, dalam waktu tidak lama, pekan depan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam hal ini 2 orang pemilik akun FB yang laporannya sudah diterima pihaknya.
"Mudah-mudahan awal pekan depan kami sudah bisa melakukan pemeriksaan terlapor, suratnya pemanggilannya akan segera sampaikan kepada 2 pemilik akun FB," ujar Kasat.
Sedangkan tegas Kasat, pasal yang akan dikenakan terhadap 2 terlapor pemilik akun FB adalah pasal27 ayat 3 UU ITE yang ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.
"Sementara ini kita kenakan UU ITE Pasal 27 ayat 3," singkatnya
Untuk diketahui 2 pemilik akun media sosial FB atas nama Andie Robusta dan Adek Panhelen, dilaporkan juru bicara gugus tugas percepatan penagangan Covid-19 Kepahiang H Tajri Fauzan, S.Km, M.Si, atas postingan yang dinilai memojokkan Dinkes Kepahiang dalam hal penetapan status seseorang sebagai pasien konfirmasi Positif Covid-19. Laporan itu sendiri sudah disampaikan Tajri ke Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang Rabu (5/8) lalu. (CE7)