KEPAHIANG, CE - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pada Senin (10/8) pukul 10.00 WIB. Melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Pengeledahan yang dilakukan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Daspeta I kecamatan Ujan Mas Kepahiang.
- Kasus Korupsi DD Daspetah I, 50 Warga Bakal Diperiksa Jaksa
- 12 Saksi Telah Diperiksa Jaksa, Soal Dugaan Korupsi DD Daspetah I
- Diduga Ada Kerugian Negara, DD Daspeta I Disidik Jaksa
- Kasus DD Daspetah I, 47 Saksi Sudah Diperiksa Jaksa
Sampai berita ini dilansir, Kasi Pidus Riky Musriza, dan Kasi Intel Arya Marsepa, masih terus melakukan pencarian barang bukti dugaan penyimpangan DD yang dilakukan mantan Kepala Desa Daspeta I tahun 2018.
Dan sejauh ini juga belum ada Barang bukti yang behasil didapatkan. (CE7)