Kasus DD Daspeta I, Usai Kades Mungkin Ada Tersangka Lain

Jumat 04-09-2020,10:46 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

KEPAHIANG, CE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ridwan, SH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) Daspeta I Tahun 2018. Dimana dalam kasus ini melibatkan mantan Kades periode 2012-2018 berinisial EH, yang saat ini sudah menjadi tahanan jaksa dengan status sebagai tersangka.

"Bisa saja ada tersangka lain, semua nanti tergantung dari hasil penyidikan terhadap tersangka EH," ungkap Riky.

BACA JUGA:

Hanya saja Riky, belum berani untuk menyebutkan jumlah dan satatus masing-masing sebagai apa dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp.192 juta akibat dari pekerjaan fiktif yang dibiayai DD tahun 2018 itu.

"Kalau berapa jumlah dan statusnya sebagai apa kami belum bisa menyebutkan karena itu masuk dalam materi penyidikan," ujar Riky.

Hanya saja jika dilihat dari perkara yang sedang ditangani pihaknya kemungkinan besar masih ada tersangka lain yang juga akan diikutkan dalam perkara ini.

"Kami dalami lagi dulu, dalam waktu dekat ini tersangka akan kami periksa untuk bisa mengembangkan dan menetapkan tersangka lain," singkat Riky.

Sekedar mengulas, Rabu (2/9) melalui jumpa perss nya Kajari Kepahiang Ridwan yang di dampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, dan kasi Intel Arya Marsepa, telah mengumumkan penetapan tersangka kepada EH mantan Kades Daspeta I Kecamatan Ujan Mas Kepahiang. EH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi DD TA 2020, yang merugikan negara sebesar Rp.192 juta. Modusnya, EH Selaku Kades melaskanakan 4 item pekerjaan fisik diantaranya pembukaan badan jalan baru, pembangunan rabat betot, pelapis tening dan pembuatan plat dekker.

Hanya saja pekerjaan itu tidak dilakukan tersangka sesuai dengan RAB pembanguan, dan tidak juga pernah dilaporkan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak-pihak terkait sebagaimana aturan yang ada. Dalam pengungkapan kasus ini juga, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberpa tempat mulai Gudang arsip PMD, kantor Dinas PMD, Kantor Camat, Balai Desa, sampai ke rumah kades. Hasilnya tidak ada 1 pun dokumen terkait 4 pekerjaan itu yang berhasil disita penyidik, hal ini dikarenakan EH.memang tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban atas penggunaan angaran tersebut. Sesangkan untuk saksi saksi yang sudah diperiksa tidak kurang dari 50 orang sampai pada akhirnya Rabu, (2/9) Kejari Kepahiang menetapka EH sebagai tersangka. (CE7)

KLIK JUGA ICON MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait