DPMD : Pendamping Desa Harus Dimanfaatkan, Tata Kelola Pemdes Lebih Baik

Sabtu 05-09-2020,10:34 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CURUP, CE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, pendampingan desa yang disampaikan pihak Kejaksaan Rejang Lebong bersama dengan APIP harus dimanfaatkan. Terutama untuk tata kelola administrasi desa yang lebih baik. Serta dapat menjadi pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Rejang Lebong juga lebih transparan.

"Ini harus dimanfaatkan pemerintah desa agar mereka lebih baik dalam melakukan pengelolaan anggaran desa," sampai Kadis PMD Rejang Lebong Suradi Rifai, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya jika pendampingan ini jelas, bukan untuk pemerintah desa dapat lebih terbuka untuk bertanya dan berkordinasi dalam menjalankan anggaran desa untuk tidak menyalahi aturan dalam pengelolaan. Atau pengambil kebijakan dimasing-masing desa agar tidak berpolemik dan tetap pada koridornya.

"Karena memang sampai saat ini masih ada desa yang bermasalah sampai ke penegak hukum," jelasnya.

Serta dengan adanya pendampingan ini sendiri jelas pemdes tidak lagi ada yang salah dalam administrasi dan penggunaan dana desa, karena sudah miliki wadah untuk bertanya dan berkoordinasi dengan jelas, baik pihaknya, kejaksaan, APIP dan juga pihak lainnya.

"Sehingga meminimalisir persoalaan yang akan dikeluhkan warga, karena Pemdes mereka berjalan dikoridor yang benar," ungkapnya.

Namun dengan adanya pendampingan ini jika nantinya masih ada desa yang nakal atau masih berani menjadi oknum, maka jelas saja mereka bisa menanggung resiko sendiri jika berhadapan dengan hukum, karena sejumlah pihaknya sudah mengupayakan pendampingan untuk pembinaan. (CE1)

Tags :
Kategori :

Terkait