CE ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika sampai dengan saat ini pencairan untuk Dana Desa (DD) tahap kedua di Desa Lubuk Kembang, belum dapat direkomendiasikan atau dilakukan. Pasalnya pihaknya sendiri sejauh ini menunggu pihak Inspektorat yang sedang melakukan tugasnya.
"Kita tunggu dari APIP Inpektorat terlebih dahulu, apa akan diambil langkah," sampai Kadis PMD Rejang Lebong Suradi Rifai, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya jika memang nantinya Inspektorat memperkenakan untuk dicairkan maka akan pihaknya proses untuk dicairkan. Dan jika memang menurut Inspektorat masih ada langkah yang akan diambil dan tidak memungkinkan untuk pencairan maka pihaknya akan menunggu terlebih dahulu.
"Dari itu kita sampai dengan saat ini menunggu," terangnya.
Dimana untuk Desa Lubuk Kembang sendiri tidak ada pencairan sejak DD Tahap I salur II yang mana adanya persoalan yang dikelukan masyarakat desa. Seharusnya saat ini pihak desa bisa melaksanakan musyawarah desa khusus untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat, dimana jika memang ada yang keberatan karena tidak layak, tinggal pihak desa melakukan pergantian lewat musyawarah tersebut.
"Namun sejauh ini mereka yang tidak melakukan, dengan itu kita mutlak menunggu hasil audit inspektorat terlebih dahulu yang saat ini sedang mendalaminya," pungkasnya. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: