CE ONLINE - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong, mencatat angka pembuatan izin usaha pada tahun 2020 ini menurun. Bahkan jumlahnya cukup signifikan, dimana sampai dengan September ini baru 680 izin yang dikeluarkan pihaknya. Disisi lain kondisi ini sangat berbeda pada tahun sebelumnya, dimana jumlah pengurusan izin yang dikeluarkan mencapai 1500 izin pada September 2019 lalu.
"Tahun ini menurun cukup signifikan," sampai Kadis PMPTSP Rejang Lebong Bambang Budianto, Melalui Kabid Pelayanan Perizinan, Feny Martiana SE, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakanya, jika pembuatan ini tersebut menurun tidak terluput dari adanya wabah covid 19 di Rejang Lebong yang sangat berdampak pada dunia indutri yang sangat menurun. Sehingga mereka ini rata-rata pembuat izin usaha, justru saat ini berpikir untuk bertahan terlebih dahulu, dibandingkan dengan mereka membuat izin, serta ada pula yang menunda izin usaha mereka dengan situasi yang tidak menentu saat ini.
"Covid ini sangat berdampak, sehingga pelaku usaha di Rejang Lebong, kita lihat memang enggan mengurus terlebih dahulu, karena memang situasi usaha mereka sepi," ungkapnya.
Adapun sejauh ini sendiri 680 izin yang dikeluarkan sendiri, yakni izin yang memang tinggal perpanjangan, dan ditambah dengan untuk pembuatan baru di dominasi dengan izin usaha.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan menuruhnya jumlah tersebut pihaknya sendiri saat ini hanya bisa menyampaikan door to door ke pemilik usaha dan juga dengan melalui camat untuk menghimbau pemilik usaha.
"Kita untuk sosialiasinya karena anggaran saat ini juga tidak ada, dengan cara door to door dan juga camat untuk mengingatkan," terangnya.
Serta saat ini sendiri, izin usaha yang masih meminim di Rejang Lebong, yakni izin usaha untuk kuliner, banyak pemilik rumah makan dan juga usaha kuliner yang ada tidak miliki izin. Hal ini kurangnya pemahaman masyarakat Rejang Lebong dengan adanya izin sudah menjadi jaminan untuk kuliner yang mereka jual.
"Pasalnya dengan adanya izin jelas, adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan, mengenai laighigeinis, sehingga kebersihan makan ada jaminan," jelasnya.
Dengan itu pihaknya juga minta pada masyarakat untuk makan di tempat makan yang memang sudah ada izinnya, sehingga mereka juga terjmin dalam kebersihan makanan yang dikonsumsi, dengan itu juga ikut menumbuhkan usaha kuliner yang taat perizinan. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: