BUPATI Rejang Lebong DR H Ahmad Hijazi SH MSi menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Hal ini menyikapi meledaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten RL.
"Penyemprotan disinfektan perlu digalakkan," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Bupati, bahwa penyemprotan disinfektan tersebut harus dilakukan di 156 Desa/Kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Rejang Lebong.
"Sebagai upaya pencegahan, penyemprotan disinfektan dilakukan di tiap desa dan Kelurahan," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: