Pengeluaran Kampanye Dibatasi Rp 67 Miliar

Selasa 29-09-2020,11:43 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Setiap Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, hanya boleh melakukan pengeluaran uang kampanye maksimal Rp 67 miliar. Hal ini sebagaimana diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP M.Si, Senin (28/9) kemarin.

"Maksimal Paslon itu boleh keluarkan uang itu sudah disepakati Rp 67 miliar. Ini berdasarkan hasil rapat kemarin dan sudah disepakati pula oleh para LO Paslon," sampainya.

Dikatakan Eko, akan ada sanksi bagi Paslon yang kedapatan melebihkan pengeluaran dana kampanye sesuai maksimal nominal yang sudah disepakati tersebut. Mulai dari sanksi administrasi, sanksi pidana sampai kepada sanksi digugurkan sebagai Paslon Guberur dan Wakil Gubernur.

"Jika memang ada kelebihan dan tidak dilaporkan, itu Paslon bisa sampai digugurkan," kata Eko.

Untuk pengauditan sendiri, nantinya akan ada tim dari Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan penilaian. Mereka yang akan menghitung mulai dari jumlah uang yang masuk sampai kepada pengeluaram dalam Rekening Dana Kampanye masing-masing Paslon.

"Untuk pemeriksaan dan teknis pemeriksaan itu bukan kita, nanti sepenuhnya diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik Independen yang ada di Bengkulu," ujar Eko.

Lebih jauh Eko menyebutkan, dalam pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut dibagi atas beberapa rincian kegiatan. Salah satunya yakni untuk pertemuan terbatas dan tatap muka seluruh desa yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Kita ada 1.513 desa, jadi setelah kita hitung estimasi kegiatannya, termasuk juga dengan biaya EO di dalamnya, dikalikan dengan jumlah peserta setiap desa, itu timbulah angka sekitar Rp 20 miliar," ungkapnya.

Selanjutnya pengeluaran juga akan dibelanjakan kepada alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Ini juga cukup banyak memakan biaya pengeluaran selama masa kampanye.

"Kalau untuk regulasi pemasukan sendiri, kan sebelumnya sudah kita jelaskan. Yakni maksimal Rp 75 juta untuk perorangan dan Rp 750 juta untuk instansi, organisasi ataupun partai politik. Setiap orang atau Parpol/Organisasi yang menyumbang itu diwajibkan legal, dalam arti asal usulnya jelas," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait