CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, membatasi jumlah akun Media Sosial (Medsos) untuk pasangan calon (Paslon) yang bertarung dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Dimana jumlah akun Medsos untuk semua Paslon dibatasi maksimal 20 medsos.
"Jadi untuk akun medsos sebagai sarana kampanye Paslon itu dibatasi, maksimal 20 akun medsos per Paslon. Hal tersebut juga tertuang dalam PKPU nomor 13 tahun 2020," sampai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten RL, Faham Syah MPd I kepada wartawan.
Bersambung … (Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Rabu, 30 September 2020)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: