CE ONLINE - Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sudah semestinya dibahas. Apalagi mengingat izin subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah dikantongi Pemprov Bengkulu.
"Pembahasan ini sebenarnya sudah harus dilakukan sejak awal semester lalu. Karena izin subtansi review tata ruang dari Kementerian ATR/BPN sudah turun sejak tanggal 15 Mei 2020 lalu. Jadi sudah seharusnya dibahas, mengingat perubahan Raperda tentang RTRW ini memiliki peran penting dalam pembangunan daerah," sampai Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP M.Ap Senin (28/9) kemarin.
Dikatakannya, pada periodesasi DPRD Provinsi Bengkulu sebelumnya, pembahasan perubahan Raperda ini terkesan sekedar membahas-bahas saja karena persyaratannya belum lengkap.
"Syarat mutlaknya salah satunya izin subtansi dari Kementerian ATR/BPN itulah. Hanya saja sebelum izin subtansi itu diterbitkan, terlebih dahulu harus ada kajian lingkungan hidup strategis," katanya.
Dimana, lanjut Jonaidi, kajian lingkungan hidup strategis ini dikeluarkan Kementerian LHK, dan pada tahun 2018 sama sekali tidak dianggarkan.
"Baru dianggarkan pada tahun anggaran 2019 lalu. Setelah ada produk kajian lingkungan strategis dan syarat lainnya, barulah diajukan ke Kementerian ATR/BPN agar mendapatkan persetujuan subtansi itu tadi," jelas Jonaidi.
Lebih jauh dikatakanya, saat ini izin subtansi itu sudah ada, sehingga tahapa berikutnya pembahasan. Dimana kemarin pihaknya sudah mengumpulkan data-data.
"Sekaligus menyusun agenda pembahasan, dan Selasa (28/9) besok mulai kita bahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mengingat tanggal 7 Desember 2020 ditargetkan pengesahan," pungkasya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: