CE ONLINE - Hingga Rabu (30/9) kemarin, Bawaslu Provinsi Bengkulu masih menunggu beberapa perbaikan berkas gugatan yang sebelumnya telah disampaikan tim advokasi Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Agusrin M Najamudin - Imron Rosyadi (AIR). Ini sebagaiamana diungkapkan Anggota Bawaslu Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, H. Ediansyah Hasan SH, MH kemarin.
- Gugatan Agusrin-Imron Lampirkan 26 Alat Bukti
- Bawaslu Minta Berkas Gugatan AIR Diperbaiki, Pasca Diverifikasi
"Prosesnya setelah semuanya sudah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya akan kita plenokan. Yang bersangkutan itu punya waktu 3 hari," sampainya.
Dikatakan Edi, selanjutnya Bawaslu akan memproses pelaksanaan musyawarahnya. Pertama musyawarah tertutup atau mediasi yang akan mempertemukan Pemohon dan Termohon.
"Pertama itu pemaparan, selanjutnya dilanjutkan dengan pembuktian. Kemudian selanjutnya musyawara akhir barulah putusan," terang Edi.
Sementara itu, Balon Wakil Gubernur Bengkulu, Imron Rosyadi MM M.Si menyatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya terkait dengan Maslah gugatan dengan Tim Advokasi mereka.
"Kita sangat berterimakasih kepada media yang telah memberitakan gugatan, sehingga masyarakat bisa tahu dan menunggu apakah nantinya Pilgub Bengkulu hanya terdapat 2 atau 3 Paslon," ujar Imron.
Terkait sosialisasi atau kampanye, Imron menyampaikan, sejauh ini dirinya bersama Pak Agusrin belum ditetapkan jadi Paslon. Sehingga pada saat melakukan kampanye atau sosialisasi, dikhawatirkan melanggar peraturan. Tapi untuk silatuhrahmi, dan diskusi dengan masyarakat tetap dilakukannya misal seperti di pesta pernikahan atau lainnya.
"Berkaitan dengan aktifitas saya sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu, itu tetap saya lakukan. Seperti hari ini (kemarin, red) saya tetap menghadiri pelaksanaan paripurna. Sebelum ada surat pemberhentian dari Mendagri, tugas sebagai anggota DPRD Provinsi tetap saya lakukan. Surat pemberhentian itu baru turun setelah saya dan Pak Agusrin ditetapkan sebagai Paslon," singkat Imron.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan AIR, Suharto SE M.BA menyatakan tim pemenangan tetap menyosialisasikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur AIR. Walaupun saat ini diketahui gugatan sengketa Pilkada serentak 2020 yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi tengah berproses.
"Pasca Bapaslon AIR dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi, kita tidak tinggal diam dan mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan tetap mengacu pada aturan yang ada. Ini sebagai bentuk perjuangan kita, dan yang namanya kesatrian tidak bakal berhenti sebelum mendapatkan hasil," katanya.
Menurutnya, seiring dengan berprosesnya gugatan tersebut, pihaknya selaku Tim Pemenangan tetap bergerak menyosialisasikan Bapaslon AIR. Yang jelas, lanjut Suharto, sejauh ini pihaknya masih berusaha, dan dengan KPU menyatakan Agusrin-Imron TMS, saat ini belum bis dikategorikan gagal.
"Karena kita optimis Agusrin-Imron nantinya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan sebagai Paslon. Bahkan nomor urut 3 untuk Agusrin-Imron turut kita sampaikan pada masyarakat. Semangat kita untuk memperjuangkan Bapaslon AIR tidak bakal surut. Bahkan dengan hambatan ini, malah menjadi semangat bagi kita yang dibuktikan solidaritas kita tetap terjaga dan semakin kokoh," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: