CE ONLINE - Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs Teguh Suwarno M.Si menyarankan agar pemerintah Provinsi Bengkulu hendaknya dapat segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Ini sebagaimana diungkapkannya usai launching Satgas Gakum Pergub No. 22 Tahun 2020, Kamis (1/10) kemarin.
"Saya berharap kepada Plt Gubernur dan DPRD agar Pergub ini dapat ditingkatkan menjadi Perda. Sama seperti Provinsi lain yang sudah banyak menjadi Perda, baik Perda untuk Pemerintah Provinsi maupun Perda yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota," ungkap Kapolda.
Dikatakannya, selama dua minggu pertama melaksanakan operasi yustisi untuk penerapan Protokoler Kesehatan Covid-19 di Bengkulu, pihaknya hanya bersifat persuasif.
"Selama dua minggu kita telah memberikan teguran kepada pelanggar kurang lebih sebanyak 4373 pelanggar. selama ini masih kita tegur, dan hari ini kita mulai untuk ada penegakan hukum dengan memberikan sanksi sesuai Pergub," ujarnya.
Kapolda menerangkan, Perda Prokes diperlukan guna memperkuat pelaksanaan tugas Satpol PP dalam penegakan hukum untuk Prokes Covid-19. Dengan adanya Perda maka penegakan hukum untuk Prokes Covid-19 akan lebih kuat.
Menanggapi saran Kapolda tersebut, Wagub yang juga sedang merangkap jabatan sebagai Plt Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermansyah SE menyambut baik saran dan masukan tersebut. Dimana untuk mengurangi peningkatan kasus positif Covid-19 memang Pemerintah perlu lebih serius menangani wabah pandemi ini.
Lebih jauh dikatakannya, beberapa Forkompinda memang sudah mengusulkan untuk Pergub itu ditingkatkan menjadi Perda. karena Perda akan lebih kuat dan aparat penegak hukum akan lebih leluasa dalam menegakkan aturan Prokes Covid-19 tersebut.
"Kita akan usahakan, dimana untuk membuat Perda ini harus melalui DPRD, dan kita akan sampaikan terlebih dahulu. Apalagi memang di beberapa daerah lainnya Perda tersebut sudah ada," singkatnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: