CE ONLINE - KPU akan menyediakan bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus untuk pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Ini sebagaimana diungkapkan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Rabu (7/10) kemarin.
"Ada satu bilik khusus di setiap TPS. Tapi sekali lagi saat ini regulasi resminya sedang disusun terkait bilik khusus tersebut," sampainya.
Dikatakannya bahwa, adanya bilik TPS khusus ini, yakni untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di suatu daerah yang angka peningkatan kasus positif Covid-19 nya cukup tinggi. Selain itu, untuk bilik khusus ini nanti juga akan dibahas terkait petugas KPPS nya.
"Kita nanti juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, apakah nanti petugas bilik khusus ini adalah dari tenaga kesehatan. Memang saat ini regulasinya sedang dibahas, namun tentang ketersediaan bilik khusus di TPS itu memang sudah diatur dalam PKPU," ujar Irwan.
Sedangkan untuk jumlahnya sendiri, diakui Irwan masih belum ditentukan jumlahnya. Namun pihanya sudah mengajukan agar setiap TPS itu ada 1 bilik TPS khusus.
"Kita belum tahu apakah satu desa/kelurahan satu bilik khusus, atau setiap TPS nanti ada bilik khususnya. Nah dalam draft yang disusun saat ini, kita ajukan satu TPS ada satu bilik khusus," ungkapnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, dengan adanya bilik khusus tersebut juga akan berdampak terhadap kebutuhan anggaran karena akan ada penambahan logistik TPS. Jadi nanti tidak membuat TPS baru, hanya saja disiapkan satu bilik khusus tadi dan pengaturannya juga tersendiri.
Sementara itu, untuk di Provinsi Bengkulu sendiri berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini tercatat ada 4339 TPS. Dimana jumlah tersebut sifatnya masih sementara, kepastiannya nanti setelah pleno ditetapkannya DPT pada pertengahan Oktober nanti.
"Kita sudah siapkan anggaran penambahan logistic satu bilik khusus tersebut disetiap TPS," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: