CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemilih yang berusia lanjut atau memiliki gejala sakit agar mencoblos surat suara pemilu di rumah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menghindari penularan Covid - 19 selama pemilu serentak digelar.
Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag MM bahwa pihak keluarga bisa melaporkan anggota keluarganya yang sakit kepada kepada petugas KPPS dan petugas akan mendatangi ke rumahnya.
"Jika memang sakit dan berhalangan hadir, bisa laporkan ke petugas KPPS. Petugas akan mendatangi pemilih dirumahnya mulai pukul 13.00 WIB," sampainya.
Dikatakannya, keluarga pemilih yang menderita sakit diminta aktif menginformasikan ke petugas. Bisa dilakukan satu hari sebelum hari pencoblosan, atau bisa juga pada saat hari pencoblosan.
Sebelumnya mekanisme pencoblosan bagi pemilih yang sakit juga diberlakukan pada Pemilu sebelumnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU.
"Bukan hanya berlaku untuk lansia saja. Bagi yang masih muda pun kalau sakit bisa memilih di rumah," ujarnya.
Lebih jauh Irwan menyebutkan, upaya KPU dalam memutus mata rantai penularan Covid -19 terus dilakukan dalam semua tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti. Salah satu yang mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya mengganti metode pemberian tinta pada pencoblosan. Jika selama ini cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan secara dicelup, maka kali ini diganti dengan model tetes.
"Kalau untuk perubahan lainnya masih dibahas dan saat ini KPU pusat sedang melakukan simulasi untuk penyempurnaan. Sementara ini baru tinta tetes ini," ungkapnya.
Sementara itu, bagi para pemilih saat hari pencoblosan, sebelum masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) diminta untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas atau menggunakan hand sanitizer. Pemilih juga wajib mengenakan masker.
"Petugas akan mengukur suhu para pemilih menggunakan thermogun. Untuk pemilih yang bersuhu tubuh diatas 37 derajat, tersedia bilik khusus," pungkasnya. (CE2)