CE ONLINE - Pemerintah Daerah (Pemda) disarankan agar membuat aturan terkait penggunaan Bahasa Indonesia. Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Berita Bahasa Provinsi Bengkulu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dra Yanti Kiswara SS SH M.Hum, Sabtu (17/10) kemarin.
"Kita akan dorong Pemda untuk membuat aturan penggunaan Bahasa Indonesia. Aturan ditingkat Pemda itu merupakan turunan dari Undang-Undang No 24 tahun 2019 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan," sampainya.
Hanya saja dalam masalah ini pihaknya lebih menitikberatkan pada penggunaan Bahasa Indonesia saja. Sehingga nantinya dengan aturan itu maka penggunaan bahasa Indonesia lebih menguat dan mengikat.
Menurutnya, nanti pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pemda terkait aturan turunan ini. Sehingga nantinya bisa dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota.
"Kita berkeyakinan, pada saat ada aturan turunnya maka tingkat kepatuhan masyarakat dalam penggunaan Bahasa Indonesia lebih tinggi," ungkapnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, pihaknya juga bakal gencar menyosialisasikan penggunaan Bahasa Indonesia di tengah-tengah masyarakat. Tentunya beriringan dengan ajakan dan dorongan pada Pemda.
"Menyosialisasikan UU No 24 tahun 2009 tadi merupakan salah satu kewajiban kita, tujuannya agar masyarakat menerapkan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujar Yanti.
Sementara itu, Yanti menyebutkan, penggunaan Bahasa Indonesia dengan aturannya UU itu tadi wajib diikuti. Seperti media massa, lembaga pendidikan, Pemda, dan pusat pelayanan publik, termasuk juga ketika menamakan tempat.
"Bahasa Indonesia harus lebih dikedepankan. Walaupun nama tempat itu menggunakan bahasa asing, tapi tetap saja Bahasa Indonesia harus ditonjolkan," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: