CE ONLINE - Setiap Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, diingatkan agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (AKP) diluar zona yang ditentukan. Ini sebagaimana diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah.
"Terkait APK ini, kita ingatkan terutama terkait lokasi pemasangan APK berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk tersebut," sampainya.
Darlinsyah mengatakan, lokasi pemasangan harus menyesuaikan dengan zona yang telah ditetapkan. Jika kedapatan memasangnya di luar zona, maka Bawaslu bersama Pemerintah Daerah tetap bisa menertibkan APK tersebut.
"Contohnya saja seperti sengaja dipasang di sekolah, tempat ibadah, tengah badan jalan, lampu merah, dan jalan pariwisata, maka APK nanti bisa ditertibkan," ujarnya.
Lebih jauh Darlin menyebutkan, setelah APK itu dipasang sesuai zona, ketika terjadi kerusakan maka tetap menjadi tanggung jawab masing-masing Paslon Tim. Kewajiban KPU hanya sebatas memfasilitasi, dan menyerahkan.
"Setelah itu silakan masing-masing Paslon untuk mulai sosialisasi dan memasangnya. Termasuk menjaga dan memeliharanya," ujar Darlin.
Kalau ada yang rusak, Paslon atau Tim sendiri yang menggantinya. Makanya terkait APK ini, masing-masing Paslon bisa menambah sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi pihaknya.
"Jadi ketika ada APK yang rusak baik disengaja atau tidak, masing-masing Paslon bisa langsung menggantinya," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: