CE ONLINE - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Curup menunda agenda persidangan yang telah terjadwal dari tanggal 9 - 13 November mendatang. Hal ini sehubungan dengan permintaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong karena ada salah satu stafnya terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara/Humas PN Kelas I B Curup, Riswan Herafiansyah mengatakan bahwa dengan adanya permintaan tersebut, maka PN Curup akan kembali menjadwalkan persidangan tersebut pada Minggu depannya yakni 16 - 20 November.
"Kebijakan penundaan persidangan tersebut dilakukan pasca diterimanya surat dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong nomor R-256/L.7.11/Es.1/11/2020 tertanggal 9 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua PN," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/11) kemarin. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Rabu, 11 November 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: