CE ONLINE - Asisten II Setda Provinsi Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Yuliswani menyebutkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dimana RPP tersebut yang akan mempermudah administrasi pemerintahan dalam hal perizinan usaha.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini administrasi pemerintahan lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kendati demikian, kewenangan daerah tetap pada daerah, namun ada penyederhanaan dari sisi jenis dan prosedur.
"Mendagri juga menyampaikan pertimbangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mendasari disusunnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," sampainya.
Dikatakannya, kemudahan administrasi ini juga untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam berusaha.
Mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak yang sebagian besar diantaranya merupakan anak muda produktif yang harus mendapat dukungan dalam hal berusaha, terutama mengenai perizinan.
"Seperti yang telah disampaikan Mendagri, pak Tito Karnavian bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak nomor empat.