KPU Lakukan Pendataan DPT

Senin 16-11-2020,09:04 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menyebut warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun memenuhi syarat dapat melapor kepada pihaknya.

Koordinator Divisi Informasi dan Data KPU Kabupaten Rejang Lebong, Lusiana SPd bahwa sejak 28 Oktober hingga 6 Desember, DPT sudah diumumkan dalam 156 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan.

Dimana pengumuman DPT menjadi kesempatan warga untuk melihat apakah namanya termasuk atau tidak dalam DPT.

"Jika tidak masuk tetapi memenuhi syarat.

Masyarakat bisa melapor ke petugas setempat baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Atau bisa langsung data ke KPU Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Lusi, sejak diumumkannya DPT tersebut hingga saat ini sudah ada warga yang telah melapor kepada PPS. Laporannya itu tidak termasuk dalam DPT, namun memenuhi syarat untuk memilih.

"Yang jelas, ketika ada laporan masuk dari masyarakat yang tidak masuk dalam DPT namun memenuhi syarat memilih kita lakukan pendataan. Dimana saat ini, kita tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI," sampainya. Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Rabu, 16 November 2020

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait