Emex : Tempo 3 Jam Tabulasi Suara Diketahui
CE ONLINE - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Ini sebagaimana diungkapkan Komisioner KPU Provinsi, Emex Verzoni, Jumat (20/11) kemarin.
"Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, yang akan di gelar pada 9 Desember 2020 nanti Aplikasi Direkap akan kita terapkan. Tujuan Sirekap ini untuk memudahkan dalam pemberian informasi yang cepat, akurat dan transparansi, serta memangkas birokrasi," sampainya.
Dikatakannya, sekitar 2-3 jam setelah dilakukan perhitungan suara, data dimasukan ke dalam aplikasi yang nantinya ada pada ponsel setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penggunaan Sirekap yang bukan untuk Bengkulu saja, melainkan di seluruh wilayah yang menggelar Pilkada serentak.
"Sepanjang tidak terjadi gangguan sinyal dan aliran listrik, kita menjamin paling tidak dalam waktu 3 jam hasil tabulasi suara akan diketahui," ungkap Emex.
Sementara itu, terkait pemberlakuan blangko C1 plano dan lain sebagainya seperti pada Pemilu sebelumnya, Emex menjelaskan, semuanya akan difoto dan dimasukan dalam aplikasi Sirekap.
Dengan demikian, juga diharapkan kesalahan dalam pengisian angka-angka bisa terdeteksi dan jika terjadi kesalahan sistem akan langsung menolak.
"Berlaku atau tidaknya blangko C2 dan lain sebagainya, nanti akan ada keputusannya. Tapi yang jelas dalam Sirekap itu nanti petugas juga diwajibkan mengisi data sesuai dengan blangko yang ada," ujarnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, penerapan Sirekap dalam Pilkada serentak tahun ini pihaknya juga masih memetakan koordinat 4.341 TPS se Provinsi Bengkulu. Dari pemetaan tersebut akan diketahui lokasi TPS yang memiliki jaringan internet, kuat, menengah, lemah dan tidak ada sinyal.