Nongkrong di SN, 2 Pelajar Disetubuhi

Senin 23-11-2020,09:37 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - AR (65) warga Kecamatan Curup Tengah, Minggu (22/11) kemarin harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, AR diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada Agustus lalu. Mirisnya, dua korban sebut saja Mawar (14) dan Anggrek (14) -- nama disamarkan-- warga Kecamatan Curup Selatan tersebut berstatus pelajar.

Data diperoleh CE, bahwa kronologis kejadian bermula pada Rabu (26/8) malam kedua korban nongkrong di Lapangan Setia Negara. Namun karena kemalaman, kedua korban tidak berani pulang ke rumah lantaran takut dimarah orang tua. Bersambung …

Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Senin, 23 November 2020

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait