CE ONLINE - Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar pelaksanaan sidang pleno terkait laporan Tim Hukum Paslon Bupati Rejang Lebong, Susilawati - Ruswan (SR) mengenai rekaman viral ASN disumpah untuk mendukung salah satu paslon digelar, Kamis (26/11) kemarin.
Dikatakan Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ediansyah bahwa dari pleno tersebut, Bawaslu sepakat memutuskan menyatakan laporan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.
"Dari pleno hari ini (kemarin, red) kita memutuskan menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," sampai Ediansyah.
Dikatakannya dalam sidang pemeriksaan nanti, pihaknya akan memintai keterangan saksi-saksi. Termasuk juga melakukan pemeriksaan alat bukti dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), yang dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Rejang Lebong.
"Untuk sidang pemeriksaan akan kita agendakan dalam waktu dekat," singkatnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Devisi Penindakan Pelanggaran, Khalid Syaifullah mengatakan dugaan pelanggaran administrasi TSM ini, jika memang terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya bisa sampai mendiskualifikasi Paslon. Sehingga Paslon batal untuk dapat mengikuti Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
"Iya, TSM Itu sanksinya jika terbukti maka bisa didiskualifikasi oleh KPU. Kan ada 2 yg bisa didiskualifikasi itu, yakni money politik dan penggunaan jabatan struktural. Tapi itulah, syaratnya itu harus memenuhi 3 unsur tadi baik secara sistematis, masif maupun struktural," terang Khalid. Bersambung …
Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Jum'at, 27 November 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: