TPP Bantah Laporkan Kepemimpinan Heri Purwanto

Jumat 04-12-2020,11:05 WIB
Reporter : Retno Sepnia Ningrum
Editor : Retno Sepnia Ningrum

CE ONLINE - Melalui surat yang disampaikan kepada SKH Curup Ekspress, Ketua Tim Penyelamat Partai (TPP) Perindo Rejang Lebong, Edyanto Sunarto menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan atas perkara Nomor :524/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Jkt.Pst terkait keabsahan pengurus DPD Partai Perindo Rejang Lebong, bukanlah laporan dari TPP Perindo. Melainkan dalam hal ini merupakan laporan dari DPD Partai Perindo Rejang Lebong yang lama.

"TPP dibentuk berdasarkan rapat DPD Partai Perindo Rejang Lebong, di Sekretariat DPD Perindo Rejang Lebong, di Jala Raya Desa Teladan versi Ketua A Gamal dan Sekretaris Herman Sawiran. Berdasarkan SK Nomor : 460-SK/DPP-PARTAIPERINDO/III/2017 tertanggal 1 Maret 2017 dan diterbitkan melalui SK Nomor: 09/SK.DPD-PARTAIPERINDO/III/2020 tertanggal 1 Maret 2020," sampai Edyanto dalam suratnya yang disampaikan kepada SKH Curup Ekspress.

Dalam surat tersebut Edyanto juga menyebutkan, terkait perkara Nomor :524/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta- Pusat dapat ia jelaskan bahwa yang memberi kuasa kepada Lawyer di Jakarta adalah A Gamal, sebagai Ketua DPD Perindo Rejang Lebong (Prinsipal).

"Tugas dan wewenang TPP adalah melakukan langkah-langkah hukum dan politik, diantaranya membuat dan mendesain memory gugatan bersama Lawyer dan Pengurus DPD Perindo Rejang Lebong versi A Gamal sebagai penggugat," ujar Edyanto. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait