CE ONLINE - Dalam kurun waktu satu hari, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengamankan 23 paket ganja seberat 23 kilogram. Penangkapan pertama berlangsung pada 8 Desember 2020 kemarin sekitar pukul 01:20 WIB dan berhasil mengamankan 10 paket ganja kering. Sedangkan malam harinya di tanggal yang sama, sekitar pukul 22:52, BNNP kembali berhasil mengamankan 13 paket ganja.
"23 Kg paket ganja kita amankan dari 4 tersangka. Penangkapan dilakukan di 2 TKP yang berbeda dengan 4 tersangka berinisial NR (42), SL, (33), JS (29) dan NP (29)," sampai Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol Toga H Panjaitan.
Toga menyebutkan, di TKP pertama di Kelurahan Anggut Atas, petugas berhasil mengamankan tersangka NR warga Medan yang diduga sebagai kurir yang baru saja turun dari angkutan umum. Tersangka membawa tas jinjing berwarna hitam yang saat digeledah, didalamnya terdapat barang bukti ganja sebanyak 10 paket, dimana barang haram itu berasal dari Pekan Baru.
"Satu paketnya seberat 1 kg. Barang itu rencananya akan diedarkan di Kota Bengkulu," ungkapnya.
Sedangkan untuk TKP yang kedua, BNNP menangkap tiga tersangka lainnya dan mengamankan ganja sebanyak 13 paket ganja. Toga menjelaskan, penangkapan ini berawal saat petugas mendapat informasi ada seorang kurir yang membawa narkotika jenis ganja yang baru turun dari Loket Putra Simas, jalan Msrapi Ratu Agung Kota Bengkulu berinsial SL.
Dari dalam tas yang dibawa diamankan 13 paket ganja seberat 13 kilogram. Setelah dilakukan oengenbagan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka JS selaku penerima. JS ditangkap petugas di Simoang Nakau Kota Bengkulu.
"Dari keterangan SL dan JS barang teraebut merupakan pesanan dari tersangka NP, yang masih mendekam di lapas Bentiring," kata Toga.
Sementara itu, tersangka NP yang masih mendekam di lapas Bentiring sebelumnya juga terjerat kasus yang sama dan dihukum selama 8 tahun penjara. Hukumanya tersisa 3 tahun lagi. Akibat perbuatannya, kata Toga, keempat tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka terancam mnsapat hukuman cukup berat paling, yakni paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: