CE ONLINE - Nampaknya, disiplin masyarakat untuk mematuhi Prokes di Provinsi Bengkulu masih kurang. Pasalnya, kendati sudah dilakukan beberapa razia oleh Satgas Covid-19 masih belum menimbulkan efek jera bagi pelanggar Prokes Covid-19.
Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni S.KM M.Kes kepada sejumlah awak media. Ini terlihat dari masih ditemui pelanggar Prokes dalam setiap razia yang digelar oleh Satgas Covid-19.
"Dari pantauan para penegak hukum kita di lapangan yang menggelar razia, masih belum ada efek jera dan kembali mengulangi," sampainya.
Herwan menyebutkan, memang kendatinya sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan sanksi bagi para pelanggar Prokes. Akan tetapi nampaknya masih perlu dasar hukum yang lebih kuat lagi, sehingga dalam hal ini diperlukan Peraturan Daerah (Perda) pengatur kebiasaan dimasa pandemi.
"Kalau Pergub ini dia kan sifatnya lebih kepada mendorong ataupun menyadarkan masyarakat," kata Herwan.
Menindaklanjuti hal tersebut, sebelumnya Pemprov sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu prihal Perda tersebut. Dimana ditergetkan awal tahun 2021 ini Perda tersebut suda mulai dapat dibahas.
Herwan juga menyebutkan, berdasarkan hasil rapat dengan Forkompinda sebelumnya, juga sudah dibuat Surat Edaran (SE) Gubernur kepada Kabupaten/Kota. Agar membuat langkah yang sama, yakni meningkatkan Perbup/Perwali yang sudah ada agara dapat menjadi Perda.
"Kita mau semuanya berjalan dan bergerak. Agar secepatnya regulasi yang mengatur adanya kebiasaan.baru di masa pandemi ini sampai kepada Perda," pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal S.Sos M.Si menyatakan bahwa pihak legislatif sendiri secara umum sudah sepakat akan memprioritaskan Raperda Kebiasaan Baru Tentang Covid-19 tersebut. Mengingat dalam kondisi Covid-19 saat ini belum menunjukkan akan ada tanda-tanda akan berhenti.
"Kita sudah sepakat ini akan segera diselesaikan. Namun disamping itu tetap tidak bisa mengabaikan persyaratan formil perundang-undangan yang berlaku. Sehingga semua tahapan yang sudah diatur, harus tetap dijalankan," singkatnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: