CE ONLINE - Hasil evaluasi atas Perda APBD 2021 dari Mendagri akan dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Jumat (8/1) lusa. Ini sebagaimana diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri saat menggelar rapat paripurna perdana, Selasa (5/1) kemarin.
Dikatakannya bahwa, pembahasan tersebut dilakukan untuk mengetahui apa saja yang menjadi catatan dari mendagri dan menjadi bahan evaluasi.
"Jumat ini baru akan kita bahas, namun jadwal ini tidak ada dalam jadwal banmus," kata Ihsan.
Terpisah Anggota Fraksi Gerindra, Jonaidi SP mengatakan, hasil evaluasi sesuai aturan harus dibahas dua minggu setelah turun dari mendagri. Setelah dibahas maka lembaran daerah dan menjadi legalitas normal dalam pembiayaannya pelaksanaan program.
"Setelah dibahas kita akan mengetahui apa saja yang menjadi perubahan dan catatan dari mendagri," kata Jonaidi.
Sementara itu, memulai awal tahun, DPRD Provinsi telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2021. Pada masa persidangan tahun 2021 ini ada 10 item materi yang akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan oleh Banmus.
Juru bicara DPRD Provinsi, Erwan Eriadi mengatakan, sejumah agenda adalah melanjutkan pembahasan Raperda usulan Gubernur Bengkulu sebanyak lima Raperda.
"Pembahasan Raperda usulan Gubernur Bengkulu tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: