CE ONLINE - AD (26) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, Selasa (12/1) tak berkutik saat diamankan Satreskrim Polres Lebong. AD diamankan lantaran terlibat tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
"Ya kemarin Selasa, kita berhasil menangkap 1 tersangka yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Yakni AD 26 tahun warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK kepada wartawan, Rabu (13/1) kemarin.
Menurut Kasat, bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh AD. Pada saat itu, AD berhasil melakukan penggelapan terhadap sepeda motor Yamaha X Ride.
"Setelah berhasil mengamankan AD, kita langsung melakukan pengembangan terhadap penadah. Karena saat melakukan aksinya, pelaku langsung menjual sepeda motor tersebut kepada penadah. Kemudian kita langsung bergerak ke kediaman penadah, meskipun tidak berhasil mengamankan penadah namun kita berhasil mengamankan BB berupa Yamaha X Ride," sampainya.
Lanjut Kasat, bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap AD. Diketahui AD ini juga terlibat dalam 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"AD terlibat 3 TKP, dengan kasus yang sama. Namun 2 TKP lain belum ada laporan. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan," pungkasnya. (CE5)
Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: