CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu pada Kamis (21/1) kemarin baru menerima permohonan pemohon secara resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ini sebagaimana diungkapkan Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP M.Si kemarin.
"Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan MK, hari ini (kemarin, red) kita menerima permohonan pemohon yang sebelumnya disampaikan pemohon kepada MK dan kemudian MK memberikannya kepada kita secara resmi," sampainya.
Dikatakan Eko pihaknya telah menyiapkan jawaban guna menghadapi gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalud di Mahkamah Konstitusi. Namun untuk jadwal sidangnya, pihanya masih menunggu.
Eko menyebutkan untuk rentang waktu sidang pendahuluan digelar antara tnggal 25-29 bulan ini. Namun sejauh ini pihaknya belum menerima secara resmi kapan jadwal pastinya.
"Namun melihat dari rentang waktu yang ditetapkan MK tersebut, artinya tinggal soal hari saja lagi. Makanya sampai saat ini masih kita tunggu," ujarnya.
Sementara itu terkait persiapan menghadapi sidang, Eko menyampaikan, sejak awal pihaknya telah menyiapkan segara sesuatu, termasuk jawaban untuk permohonan pemohon.
"Seiring dengan itu kita juga terus berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU RI. Konsultasi itu masih seputaran materi jawaban, alat bukti, saksi-saksi, termasuk saksi ahli," kata Eko.
Lebih jauh dikatakannya, dalam menghadapi sidang sengketa PHP ini, pihaknya cuma berkoordinasi dan meminta petunjuk pada KPU RI saja. Untuk mekanisme ataupun teknis sidang, ada 2 opsi yakni Luring dan Daring.
"Ini nantinya kita diskusikan lagi. Berkaitan dengan jadwal penetapan Paslon terpilih, tentunya tunggu putusan MK," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: