353 CPNS 2019 Belum Kantongi NIP

Kamis 04-03-2021,09:23 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Penetapan NIP CPNS hasil seleksi 2019 hampir selesai. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 2 Maret 2021 pukul 15.21 menunjukkan, jumlah NIP CPNS yang sudah ditetapkan sebanyak 137.860 atau 99,96 persen dari 137.913 usulan masuk. Itu berarti masih ada 353 CPNS hasil seleksi 2019 yang belum kantongi NIP.

"Pertimbangan teknis (Pertek) NIP CPNS ini menjadi dasar pembuatan SK CPNS yang dilakukan oleh masing-masing instansi," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Selasa (2/3).

Dia mengungkapkan, penetapan NIP CPNS 2019 hingga akhir Februari tidak bisa dilaksanakan 100 persen. Sebab, pada prosesnya terdapat sejumlah usulan yang terdata tidak memenuhi syarat (TMS). Dia mencontohkan kasus pendidikan pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB, maka usulan akan terdata TMS.

"Jadi TMS karena ketidaksesuaian antara pendidikan pelamar dan formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB," ucapnya.

BKN, lanjut Paryono, akan mengeluarkan Pertek bila semua syarat sudah terpenuhi. Bila ada syarat yang tidak terpenuhi dan tidak ada kesesuaian, NIP CPNS tidak bisa diterbitkan.

Bila NIP CPNS sudah hampir tuntas, bagaimana dengan PPPK 2019? Hingga saat ini menurut Paryono prosesnya masih berjalan.

"BKN kan sudah menutup usulan pengajuan NIP PPPK sampai 31 Januari 2021. Namun, prosesnya di BKN masih tetap jalan," kata Paryono kepada JPNN.com baru-baru ini.

Dia menyebutkan, dari 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus PPPK, belum semua yang diusulkan NIP PPPK oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK).

"BKN hanya memproses NIP PPPK yang diusulkan instansi saja. Kalau tidak diusulkan ya tidak diproses," ujarnya.

Dia malah mempertanyakan sikap PPK yang tidak mempercepat pengusulan NIP PPPK. Seharusnya PPK segera mengusulkan NIP PPPK yang sudah lolos passing grade. "Kalau loncat sampai Februari itu kenapa? Apalagi untuk PPPK tahap pertama nama-namanya sudah jelas," tandas Paryono.

Di lapangan, memang masih banyak PPPK yang belum mendapatkan NIP dan SK. Ambil contoh wilayah Jawa Timur, ada empat Kabupaten belum memberikan NIP dan SK PPPK yaitu Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Gresik, dan Sampang. (esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait