Pansus Minta Izin HGU Dievaluasi

Rabu 10-03-2021,10:56 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Seluruh izin Hak Guna Usaha (HGU) yang berada dalam wilayah Provinsi Bengkulu diminta agar dievaluasi. Tidak tanggung-tanggung, 2 Pansus di DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengevaluasi izin HGU tersebut.

Hal ini karena disinyalir banyak perusahaan yang mengantongi izin HGU yang mengangkangi peraturan. Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH MH mengatakan, evaluasi terhadap izin HGU ini dinilai sangat urgen dan mendesak.

"Terlebih nantinya ketika Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disahkan menjadi Perda. Kalau tidak dievaluasi dari sekarang, bisa-bisa Perda ini nantinya terkesan sia-sia saja," sampainya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan pemegang izin HGU, berdasarkan fakta di lapangan yang ditemui pihaknya saat sidak terkait pembahasan Raperda RPPLH ini.

"Dugaan pelanggaran itu diantaranya banyak HGU yang ditelantarkan, HGU sudah habis dan perpanjangannya tidak sesuai ketentuan, HGU yang tidak sesuai peruntukkan, dan pelanggaran lainnya," ujarnya.

Lebih jauh Usin menyebutkan, beberapa perusahaan yang mengajukan perpanjangan, malah menginginkan luasan HGU-nya dipersempit. Ini ada apa, malah yang ada terkesan perusahaan ingin mengaburkan tanggungjawabnya.

"Jangan kambinghitamkan masyarakat terkait masalah ini lantaran menggarap HGU perusahaan," katanya.

Desakan serupa juga disampaikan Ketua Pansus RTRW Provinsi, Jonaidi SP MM. Ia menyampaikan, banyak perusahaan pemegang izin HGU, disinyalir tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

"Sehingga harus dievaluasi. Terlebih hasil evaluasi itu nantinya dibutuhkan dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi," tegasnya.

Lebih jauh dikatakannya, evaluasi ini benar-benar harus dilakukan satu per satu terhadap perusahaan. Pihaknya pun berharap Pemda dan pihak terkait lainnya jangan anggap sepele persoalan HGU ini.

"Karena jika dibiarkan tanpa adanya evaluasi, bisa-bisa perusahaan pemegang izin HGU semena-mena terhadap daerah, tanpa memberikan sumbangsih apapun," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

Tags :
Kategori :

Terkait